Senin, 05 Desember 2016
PERAN AUDITOR DALAM MENGHADAPI KKN
KKN atau
disebut juga dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah menjadi perbincangan
yang cukup hangat hingga saat ini. Hal ini dikarenakan angka KKN di Indonesiai masih
dinilai tinggi. Pemberantasan KKN dianggap hal yang sulit dilakukan karena
sulitnya mencari dan menemukan bukti serta dokumen authentic terhadap tindakan
tersebut. Rendahnya tingkat pengawasan
terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebabkan mudahnya para pelaku KKN
melakukan kegiatan tersebut di segala ruang lingkup. Salah satu penyebab
tingginya tingkat KKN adalah dikarenakan jauhnya jenjang sosial di Indonesia,
para pelaku KKN berlomba lomba menaikan status ekonomi mereka dengan cara
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga mereka dapat mendapatkan uang sebanyak
banyaknya demi kepentingan pribadi.
Pemerintah
menetapkan Undang Undang terkait dengan KKN, dituangkan pada UU No. 28 Tahun
1999 yang berisi tentang Negara bersih
bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah
dengan tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang
sedang marak di Indonesia.
Kini, Badan Pemeriksa Keuangan Negara sebagai Supreme Audit Institution di Indonesia memiliki salah satu fungsi penting
dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Badan Pemeriksa
Keuangan Negara melakukan monitoring ketat untuk menurunkan tingkat Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dengan cara mengetatkan proses Audit, melakukan audit
secara berkala dan memberikan rekomendasi rekomendasi atas hasil audit
tersebut. Dalam membantu kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa
Keuangan dibantu oleh Kantor – Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk
melakukan audit dan pengawasan terhadap pemerintah disetiap sektor dan tingkat.
Badan
Pemeriksa Keuangan atau BPK sedang membangun sistem E-Audit atau Elektronik
Audit, yang dibangun untuk mempersempit ruang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
secara sistematis. Badan Pemeriksa Keungan melakukan sinergi melalui integrasi
output dari sistem informasi yng menghasilkan data tersebut. Lalu Data yang
telah diperoleh disimpan dalam Pusat Data Nasional. Dengan pusat data tersebut,
dapat dilakukan konversi dan matching melalui electronic audit atau e-audit.
Selain
Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Negara bersih bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, Pemerintah juga menetapkan Undang Undang No.30 tahun 2002 yang
berisi tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK yang
dianggap dapat meningkatkan usaha untuk menurunkan tingkat Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme di Indonesia.
Lembaga
Audit Sektor Publik memiliki tugas tugas tertentu yang tertera dalam peraturan
perundang – undangan mulai dari pemeriksaan keuangan sampai dengan pemeriksaan
investigasi adanya kecurangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melalui
pengendalian intern. Auditor mewaspadai
kemungkinan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tetapi tidak boleh secara
sengaja mencari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada bidang bidang yang tidak
menunjukan indikasi terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pada bidang
sektor publik, Auditor berperan sebagai
pengawas atas indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme lebih ditekankan pada
auditor sektor privat atau swasta. Selain mengwasi auditor juga mempersiapkan
langkah langkah untuk mencegah kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang
biasanya langkah lanjut dari pengawasan internal yang di lakukan oleh auditor.
Hal hal
yang dapat mempermudah terjadinya kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
antara lain, pengendalian atas suatu sistem yang melibatkan lebih dari satu
pejabat, kurangnya pengendalian yang menggunakan rekonsiliasi independen,
kurangnya pengendalian yang menggunakan tanda tangan sebagai tanda bahwa suatu
kegiatan sudah ada yang bisa mempertanggung jawabkan.
Selain hal
hal diatas, Kurangnya transparansi dalam bidang keuangan dapat mempermudah
pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Karena kurangnya transparansi data
menyebabkan kurangnya pengawasan akan menjadi sulit dan cenderung dibatasi.
Menurut
saya, salah satu tindak dari kecurangan atau praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme adalah cenderung
tertutup akan sistem yang berjalan atau laporan keuangan dalam suatu instansi
atau perusahaan kurang transparan. Dalam hal ini peran auditor sangat penting
dalam proses pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sedang gencar
gencarnya dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi Undang Undang No.28 Tahun
1999 yang sudah disetujui oleh para petinggi negara dan lembaga yang berwenang.
Selain membantu mewujudkan Undang undang No.28 Tahun 1999 auditor juga membantu
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga lembaga atau
instansi yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan cara mengaudit
sistem intern dan laporan keuangan dari suatu instansi/ lembaga.
Langganan:
Komentar (Atom)
