YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Senin, 05 Desember 2016


PERAN AUDITOR DALAM MENGHADAPI KKN

KKN atau disebut juga dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah menjadi perbincangan yang cukup hangat hingga saat ini. Hal ini dikarenakan angka KKN di Indonesiai masih dinilai tinggi. Pemberantasan KKN dianggap hal yang sulit dilakukan karena sulitnya mencari dan menemukan bukti serta dokumen authentic terhadap tindakan tersebut.  Rendahnya tingkat pengawasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebabkan mudahnya para pelaku KKN melakukan kegiatan tersebut di segala ruang lingkup. Salah satu penyebab tingginya tingkat KKN adalah dikarenakan jauhnya jenjang sosial di Indonesia, para pelaku KKN berlomba lomba menaikan status ekonomi mereka dengan cara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga mereka dapat mendapatkan uang sebanyak banyaknya demi kepentingan pribadi.
Pemerintah menetapkan Undang Undang terkait dengan KKN, dituangkan pada UU No. 28 Tahun 1999 yang berisi tentang  Negara bersih bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang sedang marak di Indonesia.
 Kini, Badan Pemeriksa Keuangan Negara sebagai Supreme Audit Institution di Indonesia memiliki salah satu fungsi penting dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan Negara melakukan monitoring ketat untuk menurunkan tingkat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan cara mengetatkan proses Audit, melakukan audit secara berkala dan memberikan rekomendasi rekomendasi atas hasil audit tersebut. Dalam membantu kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Kantor – Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap pemerintah disetiap sektor dan tingkat.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sedang membangun sistem E-Audit atau Elektronik Audit, yang dibangun untuk mempersempit ruang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara sistematis. Badan Pemeriksa Keungan melakukan sinergi melalui integrasi output dari sistem informasi yng menghasilkan data tersebut. Lalu Data yang telah diperoleh disimpan dalam Pusat Data Nasional. Dengan pusat data tersebut, dapat dilakukan konversi dan matching melalui electronic audit atau e-audit.
Selain Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Negara bersih bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pemerintah juga menetapkan Undang Undang No.30 tahun 2002 yang berisi tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK yang dianggap dapat meningkatkan usaha untuk menurunkan tingkat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.
Lembaga Audit Sektor Publik memiliki tugas tugas tertentu yang tertera dalam peraturan perundang – undangan mulai dari pemeriksaan keuangan sampai dengan pemeriksaan investigasi adanya kecurangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melalui pengendalian intern. Auditor mewaspadai  kemungkinan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tetapi tidak boleh secara sengaja mencari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada bidang bidang yang tidak menunjukan indikasi terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pada bidang sektor publik, Auditor  berperan sebagai pengawas atas indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme lebih ditekankan pada auditor sektor privat atau swasta. Selain mengwasi auditor juga mempersiapkan langkah langkah untuk mencegah kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang biasanya langkah lanjut dari pengawasan internal yang di lakukan oleh auditor.
Hal hal yang dapat mempermudah terjadinya kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara lain, pengendalian atas suatu sistem yang melibatkan lebih dari satu pejabat, kurangnya pengendalian yang menggunakan rekonsiliasi independen, kurangnya pengendalian yang menggunakan tanda tangan sebagai tanda bahwa suatu kegiatan sudah ada yang bisa mempertanggung jawabkan.
Selain hal hal diatas, Kurangnya transparansi dalam bidang keuangan dapat mempermudah pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Karena kurangnya transparansi data menyebabkan kurangnya pengawasan akan menjadi sulit dan cenderung dibatasi.
Menurut saya, salah satu tindak dari kecurangan atau praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah cenderung tertutup akan sistem yang berjalan atau laporan keuangan dalam suatu instansi atau perusahaan kurang transparan. Dalam hal ini peran auditor sangat penting dalam proses pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sedang gencar gencarnya dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi Undang Undang No.28 Tahun 1999 yang sudah disetujui oleh para petinggi negara dan lembaga yang berwenang. Selain membantu mewujudkan Undang undang No.28 Tahun 1999 auditor juga membantu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga lembaga atau instansi yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan cara mengaudit sistem intern dan laporan keuangan dari suatu instansi/ lembaga.